Dikutip dari Tabungan Haji Sumedang, BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, atau disebut juga sebagai biaya riil keseluruhan per jamaah. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.Sedangkan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah biaya yang harus dibayar oleh calon jamaah haji. Biaya ini terdiri dari setoran awal dan setoran lunas Tabungan Haji Sumedang Juga Menyatakan, BPIH ini bersumber dari Bipih, APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. BPIH digunakan untuk biaya penerbangan, dokumen perjalanan, pelayanan akomodasi, biaya hidup, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Selain itu, digunakan juga untuk pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi, biaya pelayanan di embar
Comments
Post a Comment