Hukuman Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertifikat
Hukuman Atas Perbedaan Luas Tanah di AJB dan Sertifikat
Pertanyaan:
Kami adalah broker properti bandung perusahaan pengembang kecil, yang sedang menghadapi kasus tuntutan berlebihan luas tanah atas tanah yang kami beli tahun 1996 di area Bekasi. Adapun permasalahannya sebagai berikut:
Kami belanja sebidang tanah yang belum bersertipikat di hadapan Camat setempat seluas 4.500 m2 bersama kondisi fisik sebelah timur, selokan (got) kecil 1,5 x 400 m sebagai area pembuangan air kompleks perumahan di sampingnya.
Sebelah utara, selokan (got) kecil serupa rawa sepanjang 300 m bersama lebar tali beraturan terhadap 0,5 – 1 meter. Sebelah barat, saluran air milik pihak pertama, lebar 2 m dan panjang 400 meter, dan sebelah selatan adalah jalur raya. Dan di atas tanah kami terhitung terdapat saluran air selebar 1 meter, yang melintas berasal dari timur ke barat sepanjang 300 m.
Pada tepat kami mengajukan permintaan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan diadakan pengukuran terhadap objek tersebut, hasil ukur menunjukan luas 15.700 m2. Hal ini terjadi sebab selokan (got) yang tersedia di segi timur, utara, dan sedang kami urug (tutup) dan bikin saluran air (drainase) bawah tanah. Maka luas tanah yang tercantum di di dalam sertifikat yang diterbitkan BPN adalah 15.700 m2.
Persoalan nampak dikala seorang anak berasal dari si penjaja menuntut kami untuk membayar berlebihan tanah tersebut. Dengan alasan, pihaknya belum dapat proporsi bagian keluarganya, ia mematok tanah secara paksa. Luas tanah yang diklaim miliknya seluas 1.700 m2, dan berada di tengah-tengah.
Pertanyaan kami, bagaimana standing berlebihan tanah tersebut? Apakah kami harus membayarnya? Bagaimana sebaiknya sikap kami menghadapi kasus ini? Atas penjelasan Bapak kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Membaca persoalan Anda sepintas, mampu aku simpulkan bahwa tanah yang dipermasalahkan berikut belum bersertifikat. Berarti bukti hak atas tanahnya tetap berbentuk girik (tanda membayar pajak), yakni sebagai bukti si penjaja menguasai atau mengelola dan membayar atas pajak tersebut. Pada pas pengalihan hak, lewat Surat Pelepasan Hak (SPH), maka secara hukum hak atas tanah tersebut dikembalikan ke negara dan kemudian diberikan hak baru kepada pemohon (PT. IS).
Tentang ada tuntutan selisih luas, itu sah-sah saja. Mereka boleh saja menuntut. Namun tuntutan tersebut tidak kuat, sebab di di dalam pengalihan hak atas tanah yang lebih memilih adalah batas-batas obyek tanah tersebut. Kurang lebihnya ukuran luas itu dapat terbujuk oleh faktor alam (seperti longsor) atau kebijakan pemerintah, seperti pergantian Rencana Umum Tata area (RUTR). Jadi sepanjang batas-batasnya selamanya sama, maka Anda tidak harus khawatir. Lagi pula siapa yang pilih bahwa si pematok adalah pemilik tanah di tengah-tengah bidang tanah itu?
Untuk menghadapi kasus ini, Anda harus mengadukan ke kantor kepolisian setempat, bersama tuduhan penyerobotan tanah sebab dia tidak membawa bukti hak. si pematok (penyerobot) akan susah untuk menyatakan kebenaran tindakannya. Sebab, pertama, obyek sengketa tidak jelas. Kedua , ia tidak berwenang untuk menuntut dikarenakan yang menjajakan adalah si pemilik segera (bapaknya). Adapun soal proporsi jatahnya, itu adalah urusan internal keluarga mereka.
Selanjutnya, Anda harus buat persiapan bukti-bukti/keterangan-keterangan/ saksi-saksi mengenai fisik tanah tersebut sebelum broker properti bandung akan diterbitkan sertipikat. Gunanya untuk mengantisipasi klarifikasi masalah selanjutnya di kepolisian dan sanggup saja di BPN setempat. Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Comments
Post a Comment